Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Helena Lim, seorang pengusaha money changer yang dikenal sebagai crazy rich, dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024.
Vonis:
-
Hukuman: 5 tahun penjara (lebih rendah dari tuntutan jaksa).
-
Uang Pengganti: Rp 900 juta, harus dibayar dalam 1 bulan.
Konsekuensi Jika Tidak Membayar:
-
Harta Bendanya Dirampas dan Dilelang.
-
Jika harta tak mencukupi: tambahan 1 tahun kurungan.
-
Denda: Rp 750 juta atau 6 bulan penjara.
Aset yang Disita:
- Aset Helena tidak terkait dengan kasus korupsi timah dan harus dikembalikan.
Program Pengampunan Pajak:
- Helena mengikuti program tax amnesty dan pengungkapan sukarela, sehingga aset yang terungkap dalam program tersebut tidak dapat disita.
Selain itu, pengusaha Harvey Moeis juga divonis dalam kasus serupa, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
-
Uang Pengganti: Rp 210 miliar.
-
Penghapusan Aset: Semua aset Harvey dirampas untuk negara, termasuk town house, mobil mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan pencucian uang, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.