Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR Heri Gunawan terkait dugaan korupsi dalam program corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Heri mengungkapkan bahwa ia hanya ditanyai sekitar lima pertanyaan oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan oleh KPK
-
Tanggal dan Tempat: Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 27 Desember 2024.
-
Status Heri: Heri diperiksa sebagai saksi dan hingga saat itu belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
-
Pernyataan Heri:
-
Heri menjelaskan bahwa program CSR yang diselidiki adalah program biasa dari mitra di DPR, yang termasuk dalam materi kerja komisi.
-
Ia menyatakan belum mengetahui apakah akan dipanggil kembali dan menyerahkan hal-hal terkait penanganan kasus kepada penyidik.
Kasus Dugaan Korupsi CSR di BI
-
Panggilan Sebelumnya: Selain Heri Gunawan, anggota DPR lainnya, Satori, juga dipanggil terkait kasus yang sama. Keduanya memenuhi panggilan KPK.
-
Penggeledahan di BI: Tim penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember.
-
Penyitaan Barang Bukti: Sejumlah dokumen dan barang elektronik disita dalam penggeledahan, termasuk terkait besaran dana CSR dan penerima manfaatnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebutkan temuan tersebut kepada media pada Selasa, 17 Desember.