Polri telah menginformasikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus investasi bodong Net89, yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, sementara red notice untuk Theresia Lauren masih dalam proses pengajuan.
Status Tersangka:
-
Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS): Sudah memiliki Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice.
-
Theresia Lauren (TL): Sudah dalam status DPO dan red notice sedang diajukan.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKP Putu Oza Trisna, menyatakan hal ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 25 Maret 2025. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Sidang In Absentia:
Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, menjelaskan bahwa ketiga buronan dalam kasus Net89 tetap akan menjalani sidang in absentia, di mana pihak berwenang akan mengajukan sidang tersebut.
Pengadilan dan Penyitaan Aset:
Kasus penipuan yang telah diusut sejak tahun 2022 ini melibatkan penyitaan aset sekitar Rp 1,2 triliun pada tahun 2023. Sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka, dan tujuh di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Keputusan hakim nantinya akan menentukan langkah eksekusi lebih lanjut.