Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, tengah mengusut kasus petasan balon udara yang meledak, menyebabkan kerusakan pada rumah seorang warga. Sebanyak tujuh orang yang merakit petasan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dengan inisial sebagai berikut:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun)
-
GWP (14 tahun)
Peran Otak di Balik Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP (14 tahun) diidentifikasi sebagai otak dari insiden tersebut. Ide pembuatan petasan berasal dari media sosial, dan RRP mengajak ZR (19 tahun) untuk meraciknya.
Kronologi Kejadian
Ketujuh tersangka sengaja meluncurkan balon udara yang dilengkapi dengan ratusan petasan. Saat balon udara jatuh, petasan meledak di rumah seorang warga di Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
100 petasan kecil dan 5 petasan besar digunakan.
-
83 petasan kecil dan 2 petasan besar meledak, merusak satu rumah dan sebuah mobil, serta melukai seorang pemudik asal Bali.
Tindakan Hukum
Para tersangka dijerat dengan hukuman berdasarkan:
-
UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menyampaikan informasi ini, sebagaimana dilansir oleh detikJatim pada Jumat (4/4/2025).