KPK Memeriksa Mantan Dirjen Imigrasi Terkait Pencabutan Larangan Harun Masiku untuk ke Luar Negeri
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pencabutan larangan ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan pada Harun Masiku. Ronny mengungkapkan bahwa larangan tersebut baru diberlakukan oleh KPK empat hari setelah Harun diumumkan sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
-
Tanggal Keberangkatan Harun: Harun Masiku tercatat berangkat ke luar negeri pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
-
Pencabutan Larangan: KPK memberikan perintah kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM pada 13 Januari 2020 untuk mencegah Harun keluar negeri.
-
Pengembalian ke Tanah Air: Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, sehari setelah keberangkatannya.
-
Penetapan sebagai Tersangka: Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
-
Pengumuman Status Tersangka: Status tersangka bagi Harun diumumkan oleh KPK pada 9 Januari 2020.
Keterlibatan Pihak Lain
-
Tersangka Lain: Selain Harun, KPK juga menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), dan Saeful (pihak swasta) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka telah menjalani proses hukum.
-
Tersangka Baru: Hasto Kristiyanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru, diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun serta dalam upaya merintangi penyidikan.
Meskipun larangan ke luar negeri diberlakukan, Harun Masiku hingga kini belum ditangkap. KPK terus mengusut kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.