Pada masa pasca Lebaran 2025, diperkirakan akan terdapat puluhan ribu pendatang baru yang akan menetap di Jakarta. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan imbauan kepada para pendatang untuk melakukan pelaporan.
Kategori Pendatang:
-
Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP): Membawa dokumen SKP dari daerah asal.
-
Pendatang non-permanen: Pendatang tanpa maksud untuk menetap secara permanen.
Proses Pelaporan:
-
Pendatang dengan SKP: Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan seperti SKP, Surat Penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli, dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal.
-
Validasi Dokumen: Dokumen akan divalidasi, dan pendatang harus melaporkan kedatangan ke RT setempat.
-
Pendatang non-permanen: Wajib mendaftar mandiri melalui tautan resmi Kemendagri.
Tindak Lanjut:
-
Pendatang non-permanen di Jakarta: Batas waktu tinggal kurang dari 1 tahun.
-
Pendatang yang akan menetap: Proses pindah melalui Dukcapil setelah persyaratan terpenuhi.
Petugas Dukcapil akan mengoordinasikan data pendatang dengan RT-RT melalui aplikasi Data Warga, dalam upaya menjaga ketertiban kota.